Kebersamaan, Kepercayaan, Keyakinan & Keberanian Menjadi Kekuatan Utama Mendorong Perubahan
GERAKAN TOLAK TAMBANG DI GUNUNG TUMPANG PITU (G7)
HENTIKAN PENAMBANGAN DI G7 DENGAN MENOLAK TAMBANG EMAS SAAT INI, KEMBALIKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT UNTUK MERAIH KESEJAHTERAAN MEREKA MELALUI PRIORITAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, PERIKANAN, KELAUTAN DLL, YAKINKAN KEPADA MEREKA BAHWA NEGARA HARUS MENJAMIN KETERSEDIAAN AIR BERKUALITAS DAN IRIGASI PERTANIAN YANG EFEKTIF & FUNGSIONAL; MELALUI FASILITAS PEMBANGUNAN. MINA-POLITAN, MINA-WISATA, AGROBISNIS, AGRO-WISATA, AGROFORESTRY DLL MASIH TETAP BISA MENJADI JALAN UNTUK MERAIH KESEJAHTERAAN BANYUWANGI.

Rabu, 12 September 2012

Peta Jalan Menuju Penyelesaian Bongkoran (seri 1)


Oleh : Ahmad Samsul Rijal (Ketua Pengurus Yayasan ICDHRE)
Beberapa hari yang lalu, media online menggambarkan semangat perjuangan warga Wongsorejo dan Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur yang terinsipirasi oleh sosok pejuang HAM; Almarhum Munir. Almarhum Munir yang pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pada tahun 2001 pernah bersinggungan dan mendampingi warga dalam sengketa tanah dengan perusahaan pemegang HGU, yakni : PT. Wongsorejo.

Keteguhan dalam berjuang masih dipegang kuat oleh warga. Puluhan tahun telah mereka lalui dengan berbagai dinamika yang melingkupi. Perasaan dan semangat juang terus terasah seiring dengan kebijaksanaan yang terus dibangun oleh berbagai pihak untuk memecahkan kebekuan penyelesaian atas sengketa tanah antara warga dengan PT. Wongsorejo; pemegang hak guna usaha (HGU) yang akan berakhir masa konsesi penggunaannya di penghujung tahun 2012 ini.
Sengketa itu sekarang bergeser. Tidak lagi hanya melibatkan warga dengan pihak PT. Wongsorejo, namun prosesnya juga melibatkan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Re-Distribusi Tanah Eks-HGU PT. Wongsorejo kepada warga Wongsorejo dan Alas Buluh telah ditetapkan sebagai jalan utama menyelesaikan sengketa puluhan tahun. Bagaimana ‘jalan utama’ itu dibangun?. Inilah soal selama 2012 ini belum berujung.
Mencuplik konsepsi dari Dewi Anggraeni dalam Abstraksi Thesisnya (2009) tentang “PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA TALUN KECAMATAN KAYEN KABUPATEN PATI” dinyatakan bahwaRedistribusi tanah adalah kebijakan dan kegiatan pemerintah meredistribusikan tanah-tanah pertanian Negara kepada para petani berlahan sempit (petani gurem) dan terutama petani penggarap yang tidak memiliki tanah. Jadi, obyek tanah redistribusi atau “tanah redis“ adalah tanah pertanian yang sudah berstatus tanah Negara dan telah dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah /BPN sebagai obyek Landreform. Tujuan redistribusi tanah yang diselenggarakan di Indonesia adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur”.
Kepala BPN-RI, Hendarman Supandji menyampaikan dalam jumpa pers Rapimnas BPN di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3 Juli 2012) : “Redisribusi tanah khususnya bagi petani yang tidak mampu sangat penting sebagai tahapan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi mereka”. Hendarman juga menegaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah tentunya berdasarkan mekanisme. Dan dalam hal terjadi sengketa yang berkepanjangan antara warga (petani) dengan berbagai pihak, maka pola win-win solution akan diutamakan sehingga tak ada pihak yang cedera, dan bukan win-lose yang kerap memenangkan investor/pihak yang lebih kuat.
Nah, Komitmen politik ‘redistribusi tanah’ eks-HGU PT. Wongsorejo telah disampaikan oleh Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dengan melibatkan Bupati Kabupaten Banyuwangi yang pada saatnya bertugas dalam menetapkan obyek redistribusi.  Dengan begitu perlu diikuti oleh kejelasan konsep yang dirumuskan secara partisipatif tentang “Redistribusi Tanah Eks-HGU PT. Wongsorejo kepada warga” sebagai kebijaksanaan bersama yang konsisten dijalankan oleh para pihak (Pemkab Banyuwangi, Kanwil BPN, Warga Sasaran di Desa Wongsorejo dan Alas Buluh). Komitmen politik dan kebijaksanaan itu sekurangnya meliputi penegasan kembali bahwa MEMBANGUN KESEJAHTERAAN YANG BERKEADILAN SECARA PROPORSIONAL UNTUK RAKYAT/WARGA dalam menjalankan Re-Distribusi Lahan Eks-HGU PT. Wongsorejo menjadi landasan filosofis dan kebijakan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam mewujudkan kemakmuran rakyat sekitar dengan menempatkan tanah eks-HGU PT. Wongsorejo sebagai alat utama produksi.
Disamping diperlukan langkah lanjutan yang bersifat operasional dari konsep “Redistribusi Tanah Eks-HGU PT. Wongsorejo”, setidaknya komitment itu wajib dipegang teguh untuk dijalankan serta dipimpin langsung oleh para pimpinan masing-masing pihak. 
ans!!